Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Kamis, 11 Maret 2010

Zakat Profesi : Zakat Pendapatan dan Jasa

Zakat Profesi : Zakat Pendapatan dan Jasa

Oleh : Drs.H.M. Athoillah,M.Ag.


Umat Islam meyakini bahwa zakat mal (harta) merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Harta dan penghasilan yang wajib dizakati, secara umum dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah: 267, as-Sunnah dan dalam Qanun/UU RI Nomor 38 tahun 1999 pasal 11 disebutkan bahwa zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal terdiri atas : a. emas, perak, dan uang, b. perdagangan dan perusahaan, c. hasil pertanian, perkebunan, dan hasil perikanan, d. hasil pertambangan, e. hasil peternakan, f. hasil pendapatan dan jasa,g. rikaz. Dalam tulisan ini, yang dimaksudkan dengan zakat profesi adalah zakat mal dari hasil pendapatan dan jasa.

b. Zakat profesi : Zakat Pendapatan dan Jasa
1. dasar Hukum
Zakat profesi merupakan masalah itjihadi. Secara umujm dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman dianjurkan untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik-baik dan sebagian harta yang dikeluarkan dari perut Bumi.
Pendapatan Dan jasa profesi termasuk maa kasabtum (hasil usaha) yang meliputi berbagai macam profesi. Hal ini sesuai pendapat Yusuf Qardawi.

2. Hisab dan Haul Zakat Profesi
Menurut Abbas Kararah nisab (batas minimal) zakat pendapatan dan jasa senilai 93,6 gram emas dan mencapai haul pemilikannya telah genap setahun) diambil sebesar 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun. Namun zakat ini dapat pula dikeluarkan ketika mendapatkannya sebagaimana dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal tentang rumah yang disewakan, zakatnya ketika orang itu mendapatkan keuntungan (sewaannya) tanpa haul. Madzhab Nasir, Shadiq, dan Baqir dari tokoh-tokoh ahli bait sebagaimana madzhab Daud menyatakan,”Barangsiapa yang mendapatkan keuntungan sampai nisab maka wajib dia mengeluarkan zakatnya ketika itu.” Apalagi jika dikhawatirkan habis dibelanjakan.
    Jika dibelanjakan maka kewajiban zakat tetap menjadi tanggungannya. (Lihat : Abbas Kararah al-Din wa al-Zakat, 1956), Muhammad Al Ghazaly dalam kitabnya islam wa al-Auza al-iqtsihadiy yang dikutip oleh Yusuf Qardawi menyebutkan bahwa siapa yang memiliki pendapatan seorang petani yang wajib mengeluarkan zakat maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya.
    Artinya, siapa yang mempunyai pendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail mesir) atau 653 Kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanah, seperti gandum, wajib berzakat. Ini adalah pendapat yang benar. Pendapatan yang bernilai kecil dan tidak teratur namun jika penghasilan sejenisnya digabungkan (aldhammu) dan dikalkulasikan dalam setahun mencapai nilai 94 gram emas maka tidak akan terhindar dari kewajiban zakat.
    3. Memotong gajih/Honorarium untuk Zakat
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hubairi bahwa Ibnu Mas`ud memotong pemberian (gajih) yang mereka terima sebesar dua puluh lima dari setiap seribu. Hal itu diriwayatkan pula oleh al-Thabrani. Dari Umar Bin Abdul Aziz bahwa ia mengeluarkan zakat pemberian dan hadiah. Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali memungut dari  pemberian adalah Mu`awiyah bi Abu Sofyan.

Perhitungan Zakat Profesi
Sejalan dengan pemikiran tersebut BAZ berpendapat bahwa amil zakat profesi ialah pendapatan gaji kotor setahun yang mencapai minimal seharga (bait) 94 gram emas pada tahun itu dengan besarnya zakat 2,5%. Jika harga emas per gram Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Artinya apabila penghasilan dalam setahun minimal sebesar itu, dikenakan zakatnya 2,5%.
    Penghasilan tersebut baru dihitung dari gajih pokok, sedangkan pendapatan dan honor lainnya seperti penghasilan seorang dokter praktek yang kadang-kdang nilainya lebih besar belum dikalkulasikan. Apabila ada penghasilan lain yang sejenis maka gabungkan dengan pendapatan yang ia peroleh pada tahun tersebut. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar