Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpstakaan Sekolah SD SMP SMA dan SMK
Drs. Endi Rochaendi,M.Pd Kepala UPTD Perpustakaan Daerah Majalengka |
Perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestari bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa dan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan perkembangan pola kehidupan dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan pengetahuan dan teknologi informasi, kini perpustakaan telah mengalami perkembangan yang semakin pesat. Dilihat dari pola kehidupan masyarakat, perpustakaan berkembang mulai dari perpustakaan desa, perpustakaan sekolah, perpustakaan masjid, perpustakaan pribadi, perpustakaan keliling dan sebagainya. Adapun dilihat dari jenisnya sekarang ini dikenal berbagai perpustakaan seperti perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan anak-anak, perpustakaan sekolah, perpustakaan akademik (perguruan tinggi), perpustakaan perusahaan dan lain-lain. Sedangkan dilihat dari perkembangan teknologi informasi perpustakaan berkembang dari perpustakaan tradisional, semi tradisional, elektornik, digital, hingga perpustakaan virtual.
Perkembangan perpustakaan yang kian hari kian pesat tersebut, tentu saja semakin menuntut kita untuk lebih memberikan perhatian terhadap tatacara pengelolaannya sehingga keberadaan perpustakaan dapat berfungsi secara maksimal.
A. PERAN STRATEGIS PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Kita semua menyadari bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Dengan demikian, upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas tinggi tentu tidak bisa lepas dari peningkatan kualitas pendidikan. Secara prinsip konstitusional kegiatan memajukan pendidikan nasional telahb tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan negara.
Salah satu sarana dalam menunjang proses belajar dan mengajar di sekolah adalah perpustakaan. Perpustakaan sekolah akan menjadi oase ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis. Dari koleksinya akan mengalir sajian-sajian perkembangan spektakuler ilmu pengetahuan dan kearifan budaya serta keunggulan akhlak. Perpustakaan sekolah akan membekali siswa menuju kematangan ilmu dan kepribadian hingga kelak peserta didik yang akrab dengan perpustakaan akan menjadi pilar-pilar kemajuan bangsa Indonesia.
Perpustakaan sekolah sejatinya adalah Jantung Sekolah. Apabila perpustakaan berfungsi sengan baik, maka dipastikan sekolah akan tumbuh dan berkembang dengan sehat. Ketika perpustakaan di suatu sekolah terabaikan maka jangan berharap dari sekolah tersebut akan melahirkan peserta-peserta didik yang unggul.
Oleh karena itu perpustakaan sekolah bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi peserta didik, melainkan juga bagian integral dalam pembelajaran. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu yang sesuai dengan kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan mata pelajaran dan kegiatan penunjang lainnya.
B. KUNCINYA ADALAH MANAJEMEN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Peran strategis perpustakaan sekolah dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional akan mewujud manakala keberadaan perpustakaan sekolah benar-benar dikelola dengan baik. Pengelolaan perpustakaan sekolah yang baik akan merealisasikan peran perpustakaan sebagai jantung sekolah.
Tujuan ideal tersebut akan tercapai apabila para pengelola perpustakaan sekolah memiliki keterampilan manajemen perpustakaan sekolah dengan baik. Pengelola perpustakaan yang baik adalah mereka yang memahami peran strategis perpustakaan sekolah dalam menunjang tujuan pendidikan nasional dan memiliki keterampilan untuk menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menarik dan nyaman bagi peserta didik.
C. BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Guna mewujudkan hal tersebut perlu kiranya diselenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan wawasan dan keterampilan para pengelola perpustakaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola perpustakaan sekolah lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta memiliki kemampuan strategis dan teknis untuk merealisasikan pemberdayaan dan pendayagunaan perpustakaan sekolah sebagai pusat sumber belajar peserta didik.
Dasar Pelaksanaan
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
(4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
(5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
II. KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
(Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Perpustakaan)
A. KEWAJIBAN
1. Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
2. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
3. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
4. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
5. Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
6. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya;
B. KEWENANGAN
1. Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
2. Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing, dan:
3. Mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
III. URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN BIDANG PERPUSTAKAAN
(Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan)
(1) Penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan kabupaten berpedoman kepada kebijakan provinsi dan nasional, meliputi : (a) penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan skala kabupaten, (b) penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kabupaten, (c) penetapan peraturan dan kebijakan Sumber Daya Manusia skala kabupaten, (d) penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kabupaten, dan (e) penetapan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
(2) Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah kabupaten yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pengembangan Sumber Daya Manusia, pengembangan sarana dan prasarana, kerjasama dan jaringan perpustakaan serta pengembangan minat baca sesuai standar;
(3) Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah kabupaten serta melaksanakan koordinasi pelestarian koleksi tingkat kabupaten;
(4) Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan skala kabupaten serta penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda;
(5) Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan (Diklat) teknis dan fungsional perpustakaan.
IV. TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
(1) Meningkatkan kesadaran Kepala Sekolah/guru pengelola perpustakaan mengenai tanggungjawab, peluang dan tantangan baru yang dihadapi bersamaan dengan lahirnya beberapa perundang-undangan dan standar di bidang perpustakaan;
(2) Meningkatkan wawasan Kepala Sekolah/guru pengelola perpustakaan sekolah mengenai strategi dalam meningkatkan kinerja serta mengoptimalkan peran dan fungsi perpustakaan sekolah dalam meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan;
(3) Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Kepala Sekolah/Guru/Pengelola Perpustakaan Sekolah dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sekolah;
(4) Menggali potensi dan kemampuan sumber daya perpustakaan dalam mengembangkan minat baca dengan memberdayakan perpustakaan sekolah;
(5) Mengembangkan jiwa profesionalisme pustakawan sekolah serta meningkatkan kemampuan strategis dan teknis dalam pelayanan pepustakaan.
V. SASARAN
Sasaran Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan pada tahun 2010 adalah Kepala Sekolah/Guru pengelola perpustakaan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar yang mendapatkan DAK Bidang Pendidikan, SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
VI. HASIL YANG DIHARAPKAN
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan Sekolah diharapkan akan menghasilkan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademik dan kemampuan teknis Kepala Sekolah/Guru/Pengelola Perpustakaan Sekolah dalam bidang pengelolaan dan pelaksanaan perpustakaan sekolah sehingga lebih berkualitas, refresentatif dan tertatakelola dengan baik.
komen saya gak jauh beda dengan komen saya sebelum nya..
BalasHapusbuat yg diatas, jgn cm teori donk!!!
liat lapangan.. apa yg mereka butuh,, minimal tanya anak nya dehh,,,
mending dikasih buku setiap semester??
ato mending dibeliin netbook buat ng akses artikel di Internet????
perkembangan perpus majalengka bs dikatakan cukup baik karena dari yang dl di jl.suma sumpek, kecil dan buku tak teratur pindah ke tempat sekarang cm penataan belum baik dan ak terurus (sktar tahun 2004/2005 saya libur kul maen ke perpus) dan setelah lulus kesana lagi ckp mengalami kemajuan baik semoga aja seterusnya lebih baik lagi..biar saya tdk sedih melihat perpustakaan daerah tak terurus.
BalasHapusfeiz :: hmM menurut saya mau buku atau net sama aja karena bagi saya itu saling melengkapi satu sama lain, mungkin nanti perpus bs mengadakan fasilitas sains corner untuk mengakses info pendidikan, artikel dan web tempat mendapatkan jurnal dan artikel seperti proquest, emerald dll.