Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Rabu, 08 Desember 2010

Optimalisasi Peran Madrasah Diniyah Melalui PERDA

Aan Subarhan
Visi Majalengka REMAJA (Religius, Maju dan Sejahtera) sepertinya akan cepat tercapai manakala lembaga-lembaga keagamaan memang benar-benar dioptimalkan perannya.Salah satunya Madarasah Diniyah atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), yang merupakan basis pendidikan keagamaan paling dasar yang ada hampir di setiap desa. Keberadaan MD/DTA beserta perannya memang sudah tidak bisa disangsikan lagi dalam mencetak kader-kader religius yang pada akhirnya nanti akan menjadi potensi SDM yang besar dalam membangun majalengka.
Realita ini yang seharusnya menjadi fokus utama Pemkab Majalengka kalau ingin cepat terealisasinya visi REMAJA tersebut.Kebijakan dan terobosan untuk segera meningkatkan peran optimal MD/DTA ini menjadi harga mati untuk PEMKAB. Kita tahu keberadaan MD/DTA saat ini sangat memprihatinkan baik dari segi anggaran, pengelolaan maupun jumlah siswanya. Lihat saja dipelosok-pelosok desa, MD/DTA hanya dikelola berdasarkan swadaya dari masyarakat. Tidak jarang ada MD/DTA yang minim anggaran, baik untuk pembangunan, penyediaan sarana prasarananya maupun Pembiayaan Operasional.Belum lagi minimnya atau semakin berkurangnya jumlah siswa yang masuk di MD/DTA karena belum diakuinya izajah formal MD/DTA untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya formal, seperti melanjutkan sekolah ataupun melamar pekerjaan.
Hal ini lah menjadi keprihatinan kita bersama, disaat PEMKAB terus menggembar-gemborkan visi REMAJA tapi keberadaan MD/DTA kurang diperhatikan. Memang sudah ada kebijakan yang sangat prestisius dari PEMKAB tentang adanya dana keagamaan atapun insentif untuk MD. Ini perlu kita sambut dengan baik, semoga saja tepat sasaran dan lepas dari kepentingan politik ataupun kepentingan lainnya.
Menurut hemat kami ada hal yang paling krusial selain kebijakan anggaran yang diberikan oleh PEMKAB untuk MD/DTA ini. Hal tersebut adalah harus adanya payung hukum untuk mengatur pengelolaan dan eksistensi MD/DTA di Kabupaten Majalengka. Terus terang saja, kita ketinggalan oleh kabupaten lain contohnya Kabupaten Indramayu yang sudah rapi mengatur pengelolaan MD/DTA ini. Adanya payung hukum ini akan lebih menguatkan status MD/DTA dimata PEMKAB. Adapun Payung Hukum itu bisa berupa PERDA yang isinya mengatur segala aspek yang bisa meningkatkan peran dan optimalisasi keberadaan MD/DTA dalam mewujudkan visi REMAJA ini. Aspek tersebut bisa menyangkut anggaran, pengelolaan MD/DTA maupun in put dan out MD/DTA.
Sebenarnya banyak yang mengharapkan segera terbit dan terealisasinya PERDA MD/DTA ini. Bahkan tidak sedikit forum-forum MD/DTA baik itu PGM (Persatuan Guru Madrasah), Koordinator Madrasah (KORMA) maupun FKMD (Forum Komunikasi Madrasah Diniyah) sudah berupaya mendorong PEMKAB untuk segera merealisasikan lahirnya PERDA MD/DTA ini.Tapi entah kapan PEMKAB mau merealisasikan aspirasi masyarakat ini. Kami hanya bisa berharap PEMKAB sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan yang benar-benar memprioritaskan kemajuan MD/DTA demi tercapainya Majalengka REMAJA. Kami yakin dengan kepemimpinan Bupati Majalengka sekarang yang nota bene nya pengusung perubahan dengan hasil yang sudah bisa dirasakan saat ini, pasti ada kemauan bersama-sama pihak legislatif untuk melahirkan PERDA MD/DTA ini. Berbagai steakholder didunia pendidikan agama sangat yakin bila kemauan Bupati telah ada maka apapun perubahan untuk tercapainya Visi dan Misi Majalengka yang REMAJA akan cepat tercapai. Selamat.....kita tunggu realisasinya...(Aan Subarhan, S.Pd.I / Sekretaris Generasi Muda Ahlussunnah Wal Ja'maah "GEMAS" Kab. Majalengka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar