Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Kamis, 08 Maret 2018

Peraturan Menteri Kok Dilanggar

OPINI

Peraturan Menteri Kok Dilanggar

Oleh : DB Setiabudi

Kepala sekolah pada awalnya adalah guru yang diperbantukan sebagai penata dan pengelola institusi pendidikan. Selain memimpin kinerja para guru dan tenaga kependidikan, kepala sekolah juga tetap diberi tugas mengajar. Akan tetapi setelah ada perubahan kebijakan dari pemerintah saat ini kepala sekolah beralih nomenklatur dan fungsinya yaitu sebagai manajer sekolah.
Berdasarkan Permendiknas nomor 28 tahun tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah /madrasah, kepala sekolah bertugas untuk mengembangkan lembaga pendidikan, meningkatkan kualitas lembaga pendidikan berdasarkan delapan standar pendidikan, melakukan pengembangan profesionalisme kerja dan tugas.
Tugas dan pekerjaan kepala sekolah atau tupoksi kepala sekolah  dilengkapi dengan perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, supervisi dan evaluasi kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi sekolah.
Aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kepala sekolah harus bekerja sesuai koridor. Mampu menghargai jabatannya sendiri. Jangan sampai ada kejadian di mana seorang kepala sekolah melanggar peraturan menteri Pendidikan.
Dalam satu kasus di mana ada seorang kepala sekolah yang melanggar pasal 4 Permendikbud no. 75 tentang komite sekolah. Ada sekolah yang mengangkat para pejabat birokrasi dan pengurus partai politik sebagai komite sekolah Anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD atau pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.
Menurut Saya Permendikbud ini sudah sangat jelas untuk difahami. Lalu jika ada kepala sekolah masih tetap mempertahankan pejabat pemerintah sebagai ketua komite sekolah berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Itu artinya kepala sekolah tersebut sudah melanggar peraturan menteri.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar