Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Jumat, 05 Februari 2010

Upaya Paksa (Dwang Middelen) dalam Sistem Peradilan Pidana

Upaya Paksa (Dwang Middelen) dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Irfan Nur Alam,SH 


Dalam sistem peradilan pidana, upaya paksa atau dwang middelen bertujuan untuk menghukum seseorang yang bersalah dalam kontek  melakukan kejahatan. Kegagalan dan kelemahan penerapan dalam sistem peradilan pidana secara fact/realitasnya terjadi jika seseorang yang tidak bersalah dihukum atau sebaliknya orang yang bersalah tidak dihukum. Keterbatasan tersebut menurut George Sher terjadi karena betapapun sempurnanya sistem peradilan pidana, sistem tersebut secara terus menerus tidak mungkin memuaskan rasa keadilan masyarakat. Upaya paksa atau bahasa istilah yang lebih dikenal di dalam dunia hukum dwang middelen adalah  suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan yang berlaku. Upaya paksa dapat mengurangi dan membatasi hak-hak asasi tersangka ataupun terdakwa apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedural dan mempunyai garis yang sangat tipis. Bila dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Sedangkan KUHAP telah menempatkan tersangka atau terdakwa dalam posisi his entity and dignity as a human being atau harus diperlakukan sesuai dalam posisi nilai-nilai luhur kemanusiaan. Dalam pelaksanaan penegakan hak-hak asasi yang melekat pada diri tersangka atau terdakwa tidak boleh dikurangi. Berdasarkan KUHAP hak-hak asasi utama tersangka dan terdakwa yang harus dijunjung antara lainequality before the law, setiapo orang diperlakukan sama di depan hukum baik tersangka, terdakwa ata pun aparat penegak hukum adalah sama-sama warga negara yang mempunyai hak, kedudukan dan kewajiban yang sama di hadapan hukum, yakni sama-sama bertjuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan oleh karena itu siapapun harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam perlakukan dan perlindungan hukum. 
Presumption of innocence, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan dalam sidang pengadilan yang bebas dan jujur di depan hukum. Hak asasi inilah yang menjadi salahsatu prinsip dalam pegenagakan hukum yang diamanatkan KUHAP.***

*) Penulis adalah advisor hukum Tabloid Pendidikan ESKUL. Kini bekerja sebagai Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar