Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Sabtu, 02 Januari 2010

Dewan Pendidikan & Grand Design

Oleh : Drs.H. Rieswan Graha,M.M.Pd

Dewan pendidikan lahir dari demokratisasi pendidikan. Sebab, otonomi daerah sebagaimana amanat reformasi, mensyaratkan pemberdayaan berbagai elemen masyrakat dalam memajukan dunia pendidikan. Keluarga, masyarakat, dan sekolah dilibatkan dalam proes pembangunan pendidikan.



Untuk merespon tuntutan tersebut, terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Adapun tujuan Dewan Pendidikan sebagaimana lampiran 1 Kepmen ini, yaitu: (1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan h masyarakat; (4) Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidika,dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; (5) Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; dan (6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Dewan Pendidikan bersifat mandiri, tidak punya hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah daerah. Ia independen dari campur tangan Dinas Pendidikan, Kepala Daerah (Bupati/Walikota), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari posisi tersebut dapat diketahui bahwa Dewan Pendidikan menjadi mitra lembaga-lembaga itu.kebijikan dan program pendidikan; (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Disamping itu, Dewan Pendidikan didirikan dengan mengemban peran sebagai berikut: (1) Pemberian pertimbangan (advisory agency)dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendididkan; (3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; (4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Sedangkan fungsi Dewan Pendidkan yakni: (1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu: (2) Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; (3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat (4) Menberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah/DPRD mengenai : kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan ; dan (6) melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Dewan pendidikan bersifat mandiri, tidak punya hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan daerah. Ia independen dari campur tangan dinas pendidikan, kepala daerah (bupati atau walikota, dan DPRD). Dari posisi tersebut dapat diketahui bahwa dewan pendidikan menjadi mitra bagi lembaga-lembaga itu.

Mekanisme Kerja
Sebagai lembaga independen, anggota dewan pendidikan terdiri atas berbagai unsur di masyarakat, bisa aktivis lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, praktisi pendidikan, pelaku di dunia usaha atau industri, atau organisasi profesi tenaga kependidikan.

Mereka dalah orang-orang yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Unsur birokrasi atau legislatif juga dapat masuk namun hanya sebagai anggota. Di dalamnya berbagai elemen masyarakat berkumpul, mendiskusikan berbagai persoalan pendidikan di daerah masing-masing.

Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 orang boleh kurang asalkan jumlahnya ganjil. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis khusus jabatan ketua tidak boleh berasal dari unsur Pemda dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan ditetapkan dalam AD/ART.

Setidaknya ada lima mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan. Pertama, pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD/ART. Kedua, pengurus dewan pendidikan menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Ketiga, apabila pengurus dewan pendidikan terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru.

Keempat, pembiayaan kegiatan operasional dewan pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota. Kelima, untuk melaksanakan kegiatan operasional, dewan pendidikan dapat menyelenggarakan rapat yang jenis mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART. (dari Policy Brief)

1 komentar: