Iklan

ABISASTRA PHOTOGRAPHY The Art of Photography

Minggu, 03 Januari 2010

MANAJEMEN STRATEGI PEMBIAYAAN BIDANG PENDIDIKAN

MANAJEMEN STRATEGI PEMBIAYAAN
BIDANG PENDIDIKAN



Drs. H. Sanwasi,MM
Kandidat Doktor Universitas Islam Nusantara




Pendanaan pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundangan berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasaran serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan masih akan menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya, baik sarana-prasarana, ketenagaan, maupun anggaran pendidikan baik dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu, strategi pembiayaan disusun untuk menyiasati keterbatasan sumber daya tersebut agar pelaksanaan program pembangunan pendidikan dapat memberikan andil yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Indang Nomor 20 Tahun 2003.
Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah untuk pendidikan, strategi pembiayaan pendidikan dalam lima tahun ke depan disusun dalam skala prioritas. Penetapan prioritas pembangunan pendidikan didasarkan pada (a) keberpihakan Pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi, geografi, dan sosial budaya, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; (b) tuntutan prioritas karena adanya perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur formal maupun non formal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan kepentingan nasional; dan (c) prediksi perkembangan kemampuan keuangan negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan.
Kebijakan desentralisasi pendidikan menuntut peningkatan kemampuan daerah dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menyusun strategi pembiayaan untuk dapat mencapai target-target program yang disusun dalam perencanaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan. Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam berbagai aspek manajemen penyelenggaraan pendidikan itu merupakan merupakan bagian dari strategi implementasi pembangunan pendidikan. Selanjutnya, pemerintah daerah harus menjabarkan program-program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di daerah dalam rencana strategis lima tahun. Berdasarkan rencana strategis, pemerintah daerah membuat perencanaan pembiayaan pembangunan pendidikan untuk lima tahun ke depan untuk mencapai target-target program di daerahnya hingga tahun 2009. Strategi pembiayaan disusun dengan memperhitungkan proyeksi (a) pendapatan asli daerah
(PAD), (b) dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), (c) dana otonomi khusus dan penyeimbang, dan (d) perkiraan alokasi belanja pemerintah pusat berupa dana dekosentrasi dan dana tugas pembantuan (DTP). Sumber pendanaan lainnya yang dapat diperhitungkan adalah bantuan luar negeri, khususnya untuk pembiayaan program-program prioritas.
Karena keterbatasan keuangan pemerintah pusat dan juga kendala daerah meningkatkan PAD, kesenjangan pendanaan (fiscal gap) di daerah akan sangat mungkin terjadi. Terjadinya kesenjangan itu diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan pendanaan untuk mencapai target-target program yang telah ditentukan. Untuk menutup kesenjangan pendanaan, pemerintah daerah harus memeperhitungkan sumber-sumber pendanaan lain yang mungkin dapat diupayakan, seperti bantuan luar negeri (donor) dan konribusi masyarakat yang harus ditelaah per program. Semua kemungkinan skenario pembiayaanm tersebut harus tertuang dalam rencana strategi pembiayaan, sebagai prdoman pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan dalam rangka mendukung pencapaian target-target program pembangunan pendidikan ke depan.
Pembiayaan pembangunan pendidikan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2007-2012, disusun dalam rangka melaksanakan upaya-upaya manajemen pembiayaan pendidikan sebagai berikut : (1) memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin dan/atau masyarakat kurang beruntung lainnya, (2) memperkuat otonomi dan desentralisasi pendidikan, dan (3) memberikan insentif dan disinsentif bagi (a) perluasan dan pemerataan akses pendidikan, (b) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan secara berkelanjutan, dan (c) penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pengelola pendidikan.
1. Memperjelas Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap masyarakat miskin dilakukan dengan menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi orang tua peserta didik, dalam rangka meningkatkan jumlah peserta didik SD dan SMP yang berasal dari keluarga miskin sehingga wajib belajar 9 tahun dapat diselesaikan. Hambatan tersebut terdiri atas tiga jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orang tua peserta didik, yaitu biaya operasi satuan pendidikan, biaya pribadi dan biaya investasi. Dengan semakin kecilnya hambatan biaya khususnya bagi keluarga miskin, diharapkan seluruh anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan paling tidak sampai dengan pendidikan dasar sembilan tahun.
Pemerintah akan mulai menghilangkan hambatan biaya seluruh item biaya operasi satuan pendidikan di luar gaji pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk melaksanakan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pemerintah secara bertahap membebaskan seluruh beban biaya. Walaupun orang tua dibebaskan dari biaya operasi satuan pendidikan, masih banyak keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi biaya pribadi untuk anaknya sehingga tidak dapat pergi ke sekolah. Untuk mengantisipasi menurunya APK SMP karena hambatan biaya pribadi, Pemerintah menyediakan bantuan beasiswa yang disalurkan melalui biaya satuan pendidikan ke sekolah untuk menutup biaya pribadi bagi siswa miskin agar tidak terhambat masuk sekolah. Bantuan beasiswa juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi sekolah (enrolment).
Hambatan biaya lainnya adalah biaya investasi seperti lahan, prasarana pendidikan, sarana pendidikan, dan modal kerja yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang dapat mendorong terwujudnya mutu proses pembelajaran di sekolah. Pada tahun 2007, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sebagian besar dari biaya invastasi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Biaya investasi tersebut difokuskan pada perbaikan prasarana dan sarana pendidikan (gedung, ruang kelas dan sarana belajar) yang mendesak untuk direhabiliatasi agar dapat melindungi guru dan siswa melaksanakan proses belajar dengan baik.
2. Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain mengatur sistem pembiayaan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut UU tersebut sumber keuangan APBD adalah PAD, DAU dan dana bagi hasil (DBH). Dengan mempertimbangkan kemampuan yang berbeda antara daerah, DAU diberikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah (equalizing funds) melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Selain itu, melalui instrumen pendanaan DAK, dekosentrasi dan tugas pembantuan, setiap departemen membantu pembiayaan pembangunan sektornya di daerah. Ketiga, pola pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat keuangan daerah, baik dalam rangka pelaksanaan kebijakan khusus yang menjadi prioritas nasional (pola DAK), maupun kewenangan pusat yang dilimpahkan dan
ditugaskan ke
daerah (dekosentrasi dan tugas pembantuan).
Fungsi pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sektor pendidikan adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Pemerintah Pusat akan terus membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sektor pendidikan melalui ketiga pola pendanaan itu untuk mengatasi kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan, sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.
Bersamaan dengan itu, komitmen dan kemampuan kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan terus ditingkatkan melalui pengembangan kapasitas. Bantuan pembiayaan dan pengembangan kapasitas pada prinsipnya diarahkan untuk makin memperkuat pelaksanaan desentralisasi dan kemandirian pemerintah kabupaten/kota (otonom). Pelaksanaan desentralisasi di bidang pendidikan harus terus mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk dapat mencapai otonomi pengelolaan pendidikan. Pemerintah bersama pemerintah provinsi akan mengambil peran sebagai mitra pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan dengan pola dekosentrasi, tugas pembantuan dan pembiayaan bersama (cost sharing).
Dana dekonsentrasi pemerintah pusat diberikan kepada provinsi untuk membiayai pelaksanaan kewenangan pusat yang dijalankan oleh provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah. Penggunaan dana dekosentrasi dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, termasuk kegiatan evaluasi, akreditasi, sertifikasi dan pengembangan kapasitas.
Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan di daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar nasional yang diharapkan. Penggunaan DAK antara lain untuk pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan SD yang rusak berat yang akan diselesaikan pada tahun 2008, dan pembangunan sarana untuk memperluas akses dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Pemberian DAK memerlukan dana pendamping dari daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10% dari besarnya DAK. Tujuan menyertakan dana pendamping adalah untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah atas aset yang dibangun dengan bantuan DAK tersebut.
Dana tugas pembantuan bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan kewenangan yang harus berupa kegiatan fisik itu dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota. Sementara itu, pembiayaan bersama merupakan komitmen antara pemerintah dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Perimbangan pembiayaan (burden sharing) pendidikan antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota disepakati secara adil, proporsional, transfaran dan sesuai dengan kemampuan fiskal dan potensi.
3. Insentif dan Disinsentif bagi Peningkatan Akses, Mutu dan Tata Kelola
Pembiayaan pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan akses, mutu dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan asangat menentukan keberhasilan peningkatan akses, mutu, dan tata kelola. Upaya insentif dan disinsentif bagi peningkatan akses, mutu dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreatifitas, dan aktivitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan kapasitasnya untuk meningkatkan akses, mutu dan tata kelola.
Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant) berdasarkan kriteria seperti tujuan yang akan dicapai dalam pemeuhan standar nasional pendidikan, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas dalam pengelolaan serta manfaat yang diperoleh. Evaluasi peningkatan akses, mutu dan tata kelola pendidikan akan dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional. Depdiknas dapat bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atau lembaga akreditasi/sertifikasi dalam menyusun sistem evaluasinya. Mengingat koordinasi tugas-tugas pengendalian dan penjaminan mutu merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka mekanisme pemberian block grant untuk pelaksanaan fungsi insentif dan disinsentif dilaksanakan melalui pola pendanaan dekonsentrasi dan/atau dana alokasi khusus,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar